Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan berperan dalam memastikan seluruh kebijakan, program, dan kegiatan organisasi selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pengelolaan aspek hukum dan pengawasan kepatuhan.